Daftar 15 Pasar Tradisional Non Esensial di Solo yang Ditutup Selama PPKM Darurat
Pemkot Solo, Jawa Tengah menutup Pasar Klewer dan Pasar Klitikan Notoharjo selama diberlakukan PPKM Darurat, Minggu (4/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memutuskan menutup sebanyak 15 pasar tradisional non esensial atau di luar kebutuhan pokok. Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (covid 19) di Solo.
Pasar yang ditutup tersebut adalah Pasar Klewer, Pusat Grosir Solo (PGS), Benteng Tranc Centere (BTC), Pasar Bumbu Nusukan, Pasar Ngudi Rejeki, Pasar Depok, Pasar Kabangan, Pasar Elpabesm, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, dan Pasar Panggungrejo, Pasar Singosaren, kawasan toko emas Coyudan-Nonongan.
Baca Juga:
Aturan Baru PPKM Darurat, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Dobel atau N 95
"Ya benar, kami menutup belasan pasar tradisional non esensial di Solo. Penutupan dilakukan mulai tanggal 4-20 Juli," ujar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Minggu (4/7).
Dikatakannya, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Satgas Covid-19. Penutupan pasar non esensial tersebut sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat. “Penutupan pasar non esensial sudah kita sepakati dalam rapat evaluasi PPKM Darurat hari pertama atau Sabtu," kata Gibran.
Baca Juga:
Ketika Kapolda Bicara Kematian Korban Covid-19, Padahal Kemarin Mereka Masih Bercanda
Gibran mengaku pada hari pertama pelaksanan PPKM Darurat di Solo masih banyak ditemukan pelanggaran. Bahkan, pelanggaran tersebut ditemukan saat inspeksi sendiri di sejumlah lokasi di Solo.
"Hari pertama PPKM Darurat saya lihat masih ada pelanggaran. Warga masih ada yang berkerumun dan tidak pakai masker," katanya.
Ia menambahkan masyarakat Solo masih banyak yang kurang tahu terkait PPKM Darurat. Pemkot akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan