Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harun Al Rasyid Minta DPR Fokus Terhadap Tugas Utama, Jangan Mengangket KPK

Noer Ardiansjah - Kamis, 13 Juli 2017

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait hak angket DPR yang dinilai salah sasaran.

Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid menilai pelaksanaan angket oleh DPR terhadap KPK telah mengancam dan mencederai independensi penegakan hukum maupun keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tentunya hak angket terhadap KPK mengganggu kami sebagai WNI terlebih lagi kami sebagai pegawai KPK yang terlibat langsung dalam upaya pemberantasan korupsi. Apalagi saat ini sedang menangani kasus e-KTP," kata Harud saat memasukkan berkas JR ke MK, Jakarta, Kamis (13/7).

Ia pun mengimbau DPR RI lebih fokus kepada tugas utama mereka ketimbang mengangket KPK.

"Semestinya hak angket digunakan untuk kepentingan yang lebih penting, bermanfaat bagi masyarakat luas dan strategis, bukan sebaliknya," ucapnya.

Dari pengajuan ini, Wadah Pegawai KPK menilai ada sejumlah pasal terkait pelaksanaan angket DPR yang perlu digugat dan dicermati kembali.

"Kami sudah daftarkan ke MK," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait hak angket lainnya di: Mahfud MD Sebut Hak Angket KPK Akan Gugur Sendiri

Baca Artikel Asli