Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

Selasa, 07 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pedagang di Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk kekecewaan terhadap draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, menyatakan bahwa aksi ini digelar sebagai penolakan yang telah dideklarasikan pedagang beberapa pekan sebelumnya.

Ali Mahsun mengkritik proses penyusunan Raperda KTR yang dinilai terburu-buru dan dipaksakan, tanpa mempertimbangkan dampak pada pedagang kecil yang sudah berjuang keras mencari nafkah.

Baca juga:

PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

"Kami melihat proses penyusunannya dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pendapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," ujar Ali, Selasa (7/10).

Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang.

Sebelumnya, berbagai asosiasi pedagang seperti pedagang kecil, kaki lima, warung kelontong, asongan, dan warung makan di Jakarta telah sepakat menolak poin-poin dalam Raperda yang melarang penjualan produk rokok.

"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Ibu Kota," ujarnya.

Menanggapi keberatan ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berjanji akan mempertimbangkan masukan para pedagang agar mereka tidak dirugikan oleh aturan dalam Ranperda KTR tersebut.

Baca juga:

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Pedagang se-DKI Jakarta, yang diwakili oleh APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), dan Pandawakarta, menandatangani deklarasi penolakan bersama.

Poin-poin aturan yang ditolak pedagang mencakup: pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan KTR hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan