Pedagang Burung Barito Dirim Surat SP 2, Diminta Segera Pindah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pedagang di Lokasi Sementara (Loksem) Pasar Barito, Kebayoran Baru.
Pemberian SP2 kepada pedagang JS 25, 26, 30 dan 96 ini menindaklanjuti hasil SP1 yang tidak diindahkan oleh pedagang.
"Dalam SP1 sebelumnya kita berikan tenggat waktu tujuh hari kemarin agar pedagang untuk mau direlokasi ke lokasi baru, namun ternyata tidak diindahkan," kata Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, Rabu (15/10).
Dengan pemberian SP2 ini, diharapkan bisa mengubah pola pikir mereka yang tadinya tidak mau, manjadi mau. Sebab, pemerintah melakukan ini semata-mata untuk kebaikan warga DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
Baca juga:
Aksi Unjuk Rasa Pedagang Pasar Burung Barito Geruduk Balaikota Tolak Relokasi
"Kemarin menunggu bangunannya rampung. Nah sekarang sudah jadi, sudah bisa ditempati. Kami minta pedagang memahami pemerintah tetap memberikan yang terbaik untuk mereka," terangnya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Subekti menuturkan, dalam melakukan pemberian SP2 ini dikerahkan 60 personel gabungan dalam membantu memberikan atau menempelkan surat tersebut di kios-kios pedagang.
"Seperti kemarin pemberian SP1, kita lakukan semua dengan humanis. Ini semua untuk kebaikan para pedagang itu sendiri," ungkapnya.
Nanto memastikan, untuk memudahkan pemindahan barang para pedagang ke Sentra Fauna Lenteng Agung, pihaknya sudah menyiapkan kendaraan operasional untuk membantu mobilitas pedagang.
"Kami sudah siapkan kendaraannya, tinggal koordinasi mereka kepada unsur terkait untuk pemindahannya ke Lenteng Agung," pungkasnya. (Asp)