PDIP Sebut Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Rekayasa Politik

Selasa, 24 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kental nuansa politis.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun merespons kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

"Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," ujar Komar kepada wartawan, Selasa (24/12).

Baca juga:

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

Oleh karena itu, Komar menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP tak gentar menghadapi situasi tersebut. "Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," tegas dia.

Di sisi lain, ia mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Hasto. Menurutnya, Natal sedianya membawa kedamaian bagi seluruh umat Kristiani.

"Termasuk hasto juga harus merasakan kedamaian natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," ungkapnya.

Sebelumnya KPK dikabarkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

Baca juga:

PDIP Disebut Pantang Intervensi Kasus yang Menjerat Hasto

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh MerahPutih.com, Rabu (25/12) dari seorang sumber, terdapat nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalam surat itu, Hasto disebut bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dengan demikian, sprindik itu diteken tiga hari setelah Setyo Budiyanto Cs melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai pimpinan KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan