Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PDIP: Dalil Kubu Prabowo Terkait Kecurangan TSM Bohong, Hoaks!

Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2019

Merahputih.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Hakim Konstitusi yang menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya.

Para hakim juga dinilai telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun, Pemohon memanfaatkan momen itu dengan gagal menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.

BACA JUGA: Rakyat Menagih Janji Pertemuan Jokowi-Prabowo Sebelum Putusan MK

"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," ujar Arteria dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).

Arteria menilai, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon dalam segala hal. Hal itu terlihat dari diperbolehkannya Pihak 02 membuat permohonan baru.

Bahkan pemohon bisa menambah bukti-bukti baru hingga memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.

Hari ini, Senin (24/6) Majelis Hakim MK mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim hingga Kamis (27/6) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Sementara, Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6) mendatang.

BACA JUGA: Polisi Keluarkan Larangan Aksi Halalbihalal 212 di Depan MK, Ini Alasannya

Sementara itu, pantauan Merahputih.com di sekitar Gedung MK, Ruas jalan Medan Merdeka Barat tepatnya dari Patung Arjuna Wijaya hingga kawasan gedung Mahkamah Konstitusi ditutup. (Knu)

Baca Artikel Asli