Polisi Keluarkan Larangan Aksi Halalbihalal 212 di Depan MK, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Juni 2019
Polisi Keluarkan Larangan Aksi Halalbihalal 212 di Depan MK, Ini Alasannya

Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan larangan aksi Halalbihalal 212 tanggal 25 Juni sampai 28 Juni 2019 yang akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Foto: ANTARA

"Belajar dari kejadian di Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Argo dalam keterangannya, Senin (24/6).

BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra

Bahkan, Argo menyarankan agar kegiatan halalbihalal itu digelar di rumah saja.

"Silakan Halalbihalal diadakan di tempat yang lebih pantas. Seperti di gedung atau di rumah masing-masing," jelas Argo.

Polisi berharap semua pihak bisa menahan diri dan menerima hasil yang ada.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo.

Sebelumnya, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF, dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.

Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

BACA JUGA: Saksi Prabowo Singgung Kecurangan di Juwiring, Bawaslu Boyolali Angkat Bicara

Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. Aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut Imam Besar FPI itu juga mendukung penyelenggaraan aksi tersebut. (Knu)

#Kombes Argo Yuwono #Aksi 1212
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan