Polisi Keluarkan Larangan Aksi Halalbihalal 212 di Depan MK, Ini Alasannya


Ribuan massa Aksi 22 Mei memadati jalan MH. Thamrin di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Jakarta, Kamis, (22/5). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan larangan aksi Halalbihalal 212 tanggal 25 Juni sampai 28 Juni 2019 yang akan digelar di seluruh ruas jalan di sekitar kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU No 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

"Belajar dari kejadian di Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Argo dalam keterangannya, Senin (24/6).
BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra
Bahkan, Argo menyarankan agar kegiatan halalbihalal itu digelar di rumah saja.
"Silakan Halalbihalal diadakan di tempat yang lebih pantas. Seperti di gedung atau di rumah masing-masing," jelas Argo.
Polisi berharap semua pihak bisa menahan diri dan menerima hasil yang ada.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo.
Sebelumnya, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF, dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Singgung Kecurangan di Juwiring, Bawaslu Boyolali Angkat Bicara
Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama. Aksi kawal sidang MK ini digelar atas sepengetahuan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut Imam Besar FPI itu juga mendukung penyelenggaraan aksi tersebut. (Knu)