Saksi Prabowo Singgung Kecurangan di Juwiring, Bawaslu Boyolali Angkat Bicara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Saksi Prabowo Singgung Kecurangan di Juwiring, Bawaslu Boyolali Angkat Bicara

Aggota Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah melantik anggota Panwascam untuk pengawasi Pemilu 2019, Kamis (20/6). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mejadi trending topik setelah saksi capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) menyebut adanya pelanggaran pemilu di kota penghasil susu sapi itu.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Taryono angkat bicara dengan menegaskan Bawaslu Boyolali telah selesai mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) yang disinyalir ditemukan adanya kecurangan

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Kita juga lihat sendiri lewat televisi, ada warga Boyolali yang memberikan kesaksian dalam sidang MK terkait adanya kecurangan Pilpres di TPS yang tersebar di delapan dukuh di Winongsari, Karangjati, dan Wonosegoro," ujar Taryono, Kamis (20/6).

Bawaslu Boyolali sudah menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar PSU serentak. Hasilnya tidak ada lagi kecurangan dan saksi menerima hasil pencoblosan. Pelaku kecurangan sudah diusulkan ke KPU agar tidak dipilih lagi sebagai penyelengara pemilu.

BACA JUGA: Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

"Untuk kesaksian Beti Kristiana, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak ada kelengkapan syarat yang diberikan oleh Beti sebagai pelapor membuat kita tidak bisa menindaklanjuti di lapangan," kata dia.

Taryono mengakui dapat laporan dugaan pelanggaran dari pelapor Beti. Dalam laporan itu, pihak pelapor mengaku melihat tumpukan amplop dokumen bertuliskan hasil penghitungan suara di halaman Kantor Kecamatan Juwangi.

"Ya laporan itu sangat dangkal tidak lengkap, maka tidak bisa kami tindak lanjuti. Meski begitu kami sudah melakukan investigasi melalui Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Juwiring,” papar dia.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Hasil investigasi Panwascam Juwiring, kata dia, juga tidak menemukan tumpukan amplop dokumen bertuliskan hasil penghitungan suara di halaman Kantor Kecamatan Juwangi. Kemudian laporan itu gugur dengan sendirinya karena syaratnya tidak langkap.

BErita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. Baca juga artikel menarik lainnya dalam: Saksi Ahli Kubu Prabowo Dinilai Kurang Siap, Pengamat: Sudahi Saja Perdebatan Soal Situng KPU

#Boyolali #Jawa Tengah #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Tradisi
Arkeolog Prediksi Temuan Stupa di Proyek Jalan Boyolali dari Era Klasik Buddha Abad ke-8
Struktur stupa diperkirakan berasal dari era klasik Buddha abad ke-8 hingga ke-10 Masehi dengan ragam hias flora.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Arkeolog Prediksi Temuan Stupa di Proyek Jalan Boyolali dari Era Klasik Buddha Abad ke-8
Indonesia
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Para pelajar dihukum meminta maaf dan sungkem kepada orangtua masing-masing sebagai bentuk penyesalan atas perbuatan mereka.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Live TikTok Pocong Jadi-Jadian Bikin Geger, 7 Remaja Dihukum Sungkem ke Orangtua
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Temuan Stupa di Boyolali, Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Kajian Termasuk untuk Memperkirakan Usia
“Struktur benda yang ditemukan berbentuk seperti lonceng. Dari corak yang terlihat, diduga objek ini peninggalan era Buddha."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Temuan Stupa di Boyolali, Balai Pelestarian Kebudayaan Lakukan Kajian Termasuk untuk Memperkirakan Usia
Indonesia
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Satu keluarga ditemukan tewas di dalam tenda saat berkemah di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi menduga keracunan makanan, autopsi dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Liburan Idul Adha Berujung Maut, 1 Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Tenda Kemping
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Bikin Geger, Warga Desa Nepen Boyolali Jelaskan Penemuan Stupa saat Buka Akses Jalan
Tim Ahli Pendaftaran Cagar Budaya, Farid Burhanuddin, membenarkan temuan itu.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Bikin Geger, Warga Desa Nepen Boyolali Jelaskan Penemuan Stupa saat Buka Akses Jalan
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan