Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum. (Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali siap menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya di Kabupaten Boyolali terkait dengan kesaksian pemohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Pada sidang MK dari saksi yang dihadirkan sukarelawan 02 menyatakan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Boyolali," ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Kejadian di Boyolali, sebagaimana diungkapkan saksi pemohon, berawal adanya video viral di TPS 8 Wonosegoro. Dalam video itu, anggota KPPS seolah-olah membantu sejumlah orang mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019.

Hal ini dianggap temuan oleh Bawaslu karena tidak ada laporan, kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk ketua KPPS apa benar kejadian itu.

Membantu mencobloskan, lanjut dia, diizinkan oleh undang-undang dengan syarat-syarat tertentu, yakni menggunakan Formulir C3. Dari hasil klarifikasi itu, diakui bahwa yang bersangkutan membantu mencobloskan sebanyak lima orang.

"Dia juga menggunakan C3. Akan tetapi, dia mengisi setelah mencobloskan," katanya.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pada video juga terlihat ibu-ibu muda juga dibantu ikut mencoblos, ternyata ibu-ibu itu menderita penyakit diabetes dan penglihatanya tidak jelas atau rabun. Pemilih itu tidak memilih sendiri dan meminta dibantu karena tidak bisa mencoblos sendiri.

Kendati demikian, sebagaimana dikutip Antara, peristiwa tersebut membuat banyak orang tercederai dalam demokrasi sehingga pihaknya merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, dari kesaksian Beti Kristiana, soal menemukan amplop warna cokelat dan kertas lainnya yang menumpuk di depan Kantor Kecamatan Juwangi usai pencoblosan pemilu. "Hal itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tim dari 02. Tim saat laporan tidak ada pihak yang terlapor. Maka, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi syarat formil," beber dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Puspaningrum mengatakan bahwa posisi Kantor Panwaslucam di belakang Kantor Kecamatan Juwangi memang ada. Namun, plastik dan kertas-kertas bekas stiker segel warna kuning yang menumpuk itu sampah dari PPS yang dikumpulkan di kecamatan.

"Petugas PPS tersebut memang mengumpulkan sampah-sampah itu di kecamatan, mengingat hari sudah malam. Sampah itu akan dibersihkan besok harinya. Kami juga sudah dilapori oleh Panwaslucam kejadian itu," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono menambahkan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Beti. Akan tetapi, karena tidak lengkap, tidak bisa ditindaklanjuti. "Kami sudah melakukan investigasi melalui Panwaslucam. Hasil investigasi yang dilakukan Panwaslucam tidak ada pelanggaran," tandas Taryono. (*)

#Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan