Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum. (Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali siap menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya di Kabupaten Boyolali terkait dengan kesaksian pemohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Pada sidang MK dari saksi yang dihadirkan sukarelawan 02 menyatakan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Boyolali," ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Kejadian di Boyolali, sebagaimana diungkapkan saksi pemohon, berawal adanya video viral di TPS 8 Wonosegoro. Dalam video itu, anggota KPPS seolah-olah membantu sejumlah orang mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019.

Hal ini dianggap temuan oleh Bawaslu karena tidak ada laporan, kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk ketua KPPS apa benar kejadian itu.

Membantu mencobloskan, lanjut dia, diizinkan oleh undang-undang dengan syarat-syarat tertentu, yakni menggunakan Formulir C3. Dari hasil klarifikasi itu, diakui bahwa yang bersangkutan membantu mencobloskan sebanyak lima orang.

"Dia juga menggunakan C3. Akan tetapi, dia mengisi setelah mencobloskan," katanya.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pada video juga terlihat ibu-ibu muda juga dibantu ikut mencoblos, ternyata ibu-ibu itu menderita penyakit diabetes dan penglihatanya tidak jelas atau rabun. Pemilih itu tidak memilih sendiri dan meminta dibantu karena tidak bisa mencoblos sendiri.

Kendati demikian, sebagaimana dikutip Antara, peristiwa tersebut membuat banyak orang tercederai dalam demokrasi sehingga pihaknya merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, dari kesaksian Beti Kristiana, soal menemukan amplop warna cokelat dan kertas lainnya yang menumpuk di depan Kantor Kecamatan Juwangi usai pencoblosan pemilu. "Hal itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tim dari 02. Tim saat laporan tidak ada pihak yang terlapor. Maka, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi syarat formil," beber dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Puspaningrum mengatakan bahwa posisi Kantor Panwaslucam di belakang Kantor Kecamatan Juwangi memang ada. Namun, plastik dan kertas-kertas bekas stiker segel warna kuning yang menumpuk itu sampah dari PPS yang dikumpulkan di kecamatan.

"Petugas PPS tersebut memang mengumpulkan sampah-sampah itu di kecamatan, mengingat hari sudah malam. Sampah itu akan dibersihkan besok harinya. Kami juga sudah dilapori oleh Panwaslucam kejadian itu," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono menambahkan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Beti. Akan tetapi, karena tidak lengkap, tidak bisa ditindaklanjuti. "Kami sudah melakukan investigasi melalui Panwaslucam. Hasil investigasi yang dilakukan Panwaslucam tidak ada pelanggaran," tandas Taryono. (*)

#Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan