Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum. (Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali siap menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya di Kabupaten Boyolali terkait dengan kesaksian pemohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Pada sidang MK dari saksi yang dihadirkan sukarelawan 02 menyatakan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Boyolali," ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Kejadian di Boyolali, sebagaimana diungkapkan saksi pemohon, berawal adanya video viral di TPS 8 Wonosegoro. Dalam video itu, anggota KPPS seolah-olah membantu sejumlah orang mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019.

Hal ini dianggap temuan oleh Bawaslu karena tidak ada laporan, kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk ketua KPPS apa benar kejadian itu.

Membantu mencobloskan, lanjut dia, diizinkan oleh undang-undang dengan syarat-syarat tertentu, yakni menggunakan Formulir C3. Dari hasil klarifikasi itu, diakui bahwa yang bersangkutan membantu mencobloskan sebanyak lima orang.

"Dia juga menggunakan C3. Akan tetapi, dia mengisi setelah mencobloskan," katanya.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pada video juga terlihat ibu-ibu muda juga dibantu ikut mencoblos, ternyata ibu-ibu itu menderita penyakit diabetes dan penglihatanya tidak jelas atau rabun. Pemilih itu tidak memilih sendiri dan meminta dibantu karena tidak bisa mencoblos sendiri.

Kendati demikian, sebagaimana dikutip Antara, peristiwa tersebut membuat banyak orang tercederai dalam demokrasi sehingga pihaknya merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, dari kesaksian Beti Kristiana, soal menemukan amplop warna cokelat dan kertas lainnya yang menumpuk di depan Kantor Kecamatan Juwangi usai pencoblosan pemilu. "Hal itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tim dari 02. Tim saat laporan tidak ada pihak yang terlapor. Maka, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi syarat formil," beber dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Puspaningrum mengatakan bahwa posisi Kantor Panwaslucam di belakang Kantor Kecamatan Juwangi memang ada. Namun, plastik dan kertas-kertas bekas stiker segel warna kuning yang menumpuk itu sampah dari PPS yang dikumpulkan di kecamatan.

"Petugas PPS tersebut memang mengumpulkan sampah-sampah itu di kecamatan, mengingat hari sudah malam. Sampah itu akan dibersihkan besok harinya. Kami juga sudah dilapori oleh Panwaslucam kejadian itu," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono menambahkan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Beti. Akan tetapi, karena tidak lengkap, tidak bisa ditindaklanjuti. "Kami sudah melakukan investigasi melalui Panwaslucam. Hasil investigasi yang dilakukan Panwaslucam tidak ada pelanggaran," tandas Taryono. (*)

#Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan