Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Dituding Curang oleh Saksi 02, Bawaslu Boyolali Siap Buka-Bukaan di MK

Anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali Puspaningrum. (Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali siap menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya di Kabupaten Boyolali terkait dengan kesaksian pemohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Pada sidang MK dari saksi yang dihadirkan sukarelawan 02 menyatakan ada tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Boyolali," ujar anggota Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Saksi Prabowo-Sandi Ngaku Diajak Oknum Bupati Dukung Jokowi

Kejadian di Boyolali, sebagaimana diungkapkan saksi pemohon, berawal adanya video viral di TPS 8 Wonosegoro. Dalam video itu, anggota KPPS seolah-olah membantu sejumlah orang mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019.

Hal ini dianggap temuan oleh Bawaslu karena tidak ada laporan, kemudian dilakukan klarifikasi, termasuk ketua KPPS apa benar kejadian itu.

Membantu mencobloskan, lanjut dia, diizinkan oleh undang-undang dengan syarat-syarat tertentu, yakni menggunakan Formulir C3. Dari hasil klarifikasi itu, diakui bahwa yang bersangkutan membantu mencobloskan sebanyak lima orang.

"Dia juga menggunakan C3. Akan tetapi, dia mengisi setelah mencobloskan," katanya.

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pada video juga terlihat ibu-ibu muda juga dibantu ikut mencoblos, ternyata ibu-ibu itu menderita penyakit diabetes dan penglihatanya tidak jelas atau rabun. Pemilih itu tidak memilih sendiri dan meminta dibantu karena tidak bisa mencoblos sendiri.

Kendati demikian, sebagaimana dikutip Antara, peristiwa tersebut membuat banyak orang tercederai dalam demokrasi sehingga pihaknya merekomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali untuk melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Pusat.

Selain itu, dari kesaksian Beti Kristiana, soal menemukan amplop warna cokelat dan kertas lainnya yang menumpuk di depan Kantor Kecamatan Juwangi usai pencoblosan pemilu. "Hal itu, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tim dari 02. Tim saat laporan tidak ada pihak yang terlapor. Maka, hal itu tidak bisa ditindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi syarat formil," beber dia.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Puspaningrum mengatakan bahwa posisi Kantor Panwaslucam di belakang Kantor Kecamatan Juwangi memang ada. Namun, plastik dan kertas-kertas bekas stiker segel warna kuning yang menumpuk itu sampah dari PPS yang dikumpulkan di kecamatan.

"Petugas PPS tersebut memang mengumpulkan sampah-sampah itu di kecamatan, mengingat hari sudah malam. Sampah itu akan dibersihkan besok harinya. Kami juga sudah dilapori oleh Panwaslucam kejadian itu," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono menambahkan bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Beti. Akan tetapi, karena tidak lengkap, tidak bisa ditindaklanjuti. "Kami sudah melakukan investigasi melalui Panwaslucam. Hasil investigasi yang dilakukan Panwaslucam tidak ada pelanggaran," tandas Taryono. (*)

#Bawaslu RI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan