PBHI Minta Peserta Seleksi Capim KPK dari Internal Dicoret
Senin, 09 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2024-2029 mencoret peserta seleksi yang bermasalah dari internal KPK. PBHI menilai seleksi kali ini malah dinodai peserta dari internal KPK.
?
"PBHI mencatat setidaknya dua Komisioner dan satu deputi yang bermasalah. Mereka wajib untuk dicoret Pansel Capim KPK. Selain perilaku buruk dan korup, ditemukan juga fakta bahwa sedang menghadapi masalah hukum yang akan berdampak pada fungsi pemberantasan korupsi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Senin (9/9).
?
PBHI menegaskan internal KPK di level pimpinan jelas bermasalah sejak di titik fundamental, yakni kapasitas dan integritas. Sementara itu, kondisi korupsi telah meninggi di titik state-legalised corruption.
?
"Butuh gerakan sosial dan progresivitas dalam pembenahannya," ujar Julius.
Baca juga:
Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Komisi III Saat Seleksi Capim KPK
?
Fakta nyata itu, menurut PBHI, merupakan indikator jelas bahwa internal KPK telah menjadi bagian dari regulasi, sistem dan kultur yang buruk dan korup. "Sehingga tidak mungkin dapat menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, apalagi membenahi kondisi bobrok yang sistemis dan terstruktur," ujar Julius.
?
PBHI menghimpun data peserta seleksi capim KPK dari internal KPK. Berikut catatan PBHI soal mereka:
?
1. Nurul Ghufron
- Jabatan: Wakil Ketua KPK 2019-2024
- LHKPN Terakhir: 31 Desember 2023 (tidak Patuh/melanggar)
- Jumlah Kekayaan: Rp 9,2 miliar di 2019 lalu naik menjadi Rp 17,7 miliar di 2023.
- Catatan Khusus:
- Menggugat UU KPK ke MK terkait batas usia untuk memuluskan dirinya dalam seleksi karena belum cukup umur, pada Mei 2023.
- Menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta untuk menghalangi/menghambat pemeriksaan Dewas terhadap pelanggaran etik yang dilakukannya terkait penyalahgunaan wewenang berupa mengintervensi Mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, pada April 2024.
- Melanggar Etik dan dihukum Dewas KPK terkait penyalahgunaan kewenangan berupa mengintervensi mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, pada September 2024.
- Berperilaku sangat buruk dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dirinya oleh Dewas KPK terkait penyalahgunaan kewenangan berupa mengintervensi mutasi ASN di Kementan, atas nama Andi Dwi Mandasari, karena tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dalam pemeriksaan, menunda-nunda persidangan, bahkan menggugat Dewas.
?
2. Johanis Tanak
- Jabatan: Wakil Ketua KPK 2019-2024
- LHKPN Terakhir 31 Desember 2023 (tidak patuh/melanggar)
- Jumlah Kekayaan : Rp 9 miliar di 2022 lalu naik menjadi Rp 11,2 miliar di 2023.
- Catatan Khusus:
- Diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT WiKa Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023
- Mengirim pesan/chat kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023 yang menimbulkan konflik kepentingan KPK dan Kementerian ESDM yang sedang diperiksa KPK.
?
3. Pahala Nainggolan
- Jabatan: Deputi Pencegahan Dan Monitoring KPK
- LHKPN Terakhir: 31 Desember 2023 (tidak patuh/melanggar)
- Jumlah kekayaan : Rp 15,8 miliar di 2022 lalu naik menjadi Rp 17,7 miliar di 2023.
- Catatan Khusus: Diduga kuat mengeluarkan Surat Klarifikasi dan Konfirmasi pada 19 September 2017, agar menguntungkan PT GDE dengan menyingkirkan PT BGE dari Proyek Panas Bumi melalui Surat KPK No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, yang kemudian diduga diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
?
4. Wawan Wardiana
- Jabatan: Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK
- LHKPN Terakhir: 31 Desember 2023
- Jumlah kekayaan: Rp 3,3 miliar
- Catatan Khusus: Menyebut koruptor sebagai penyintas pada acara pemberian penyuluhan di LP Sukamiskin, Bandung, dan menyatakan akan menggandeng eks koruptor jadi penyuluh di LP Sukamiskin maupun LP Tangerang pada 31 Maret 2020.
?
5. Giri Suprapdimo
- Jabatan: Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- LHKPN Terakhir: 31 Desember 2023
- Jumlah kekayaan: Rp 7,9 miliar di 2019 lalu naik menjadi Rp 10,2 miliar di 2020, dan terakhir Rp 10,5 miliar di 2024.
- Catatan Khusus: Saat menjabat Direktur Gratifikasi KPK diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 2015 dalam acara itu Giri memuji Airin sebagai sosok yang antikorupsi.(pon)
Baca juga: