Patrialis Akbar Keberatan dengan Dakwaan Terima Uang Saat OTT KPK

Selasa, 13 Juni 2017 - Noer Ardiansjah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanggapi "curahan hati" Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu disampaikan JPU KPK karena Patrialis mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dirinya di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.

Patrialis merasa bahwa ia tidak sedang melakukan transaksi penerimaan uang saat peristiwa tersebut.

"Mengenai keberatan OTT itu, juga sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa penangkapan saudara terdakwa terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki. Jadi, penangkapan itu tidak dilakukan serta merta," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelum sidang ditutup, Patrialis menyampaikan sejumlah persoalan kepada majelis hakim, khususnya ia memprotes cara penangkapan dirinya karena ada seorang petugas KPK yang mengatakan ingin mempermalukan dirinya.

"Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai Hakim MK kalau ditangkap di depan publik maka akan tampak memperlakukan sehingga penyidik mencegah agar jangan sampai hal itu terjadi," tambah jaksa Lie.

Tanggapan ketiga terhadap protes JPU adalah Patrialis tidak melakukan tindakan hukum apa pun terkait dengan OTT yang diprotesnya itu.

"Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebelum dakwaan dilakukan, jadi tidak tepat disampaikan di sini," ungkap jaksa Lie.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan