Patrialis Akbar Keberatan dengan Dakwaan Terima Uang Saat OTT KPK
Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanggapi "curahan hati" Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu disampaikan JPU KPK karena Patrialis mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dirinya di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.
Patrialis merasa bahwa ia tidak sedang melakukan transaksi penerimaan uang saat peristiwa tersebut.
"Mengenai keberatan OTT itu, juga sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa penangkapan saudara terdakwa terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki. Jadi, penangkapan itu tidak dilakukan serta merta," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6).
Sebelum sidang ditutup, Patrialis menyampaikan sejumlah persoalan kepada majelis hakim, khususnya ia memprotes cara penangkapan dirinya karena ada seorang petugas KPK yang mengatakan ingin mempermalukan dirinya.
"Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai Hakim MK kalau ditangkap di depan publik maka akan tampak memperlakukan sehingga penyidik mencegah agar jangan sampai hal itu terjadi," tambah jaksa Lie.
Tanggapan ketiga terhadap protes JPU adalah Patrialis tidak melakukan tindakan hukum apa pun terkait dengan OTT yang diprotesnya itu.
"Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebelum dakwaan dilakukan, jadi tidak tepat disampaikan di sini," ungkap jaksa Lie.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK