Patahkan Argumen MA, YLBHI Buka-bukaan Fungsi Dokumentasi Sidang

Kamis, 27 Februari 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat. Manfaat pertama adalah menjadi bukti keterangan-keterangan dalam sidang.

"Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, Kamis (27/2).

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus

Hal itu dikatakan menyusul Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang berisi larangan mengambil foto, merekam suara dan merekam gambar selama persidangan. SEMA No 2 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2020

Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum.

"Manfaat kedua adalah bukti sikap majelis hakim dan para pihak," kata Isnur.

Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

"Manfaat ketiga, rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," jelas Isnur.

Muhammad Isnur bidang advokasi (YLBHI). (MP/Asropih)

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan juga masih banyak yang belum terselesaikan seperti praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana, pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

"Kami meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," tegas Isnur.

Pada poin 3 SEMA tersebut menyebutkan sebagai berikut "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan".

Surat edaran itu, sebagaimana dikutip Antara, juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

Baca Juga:

KPK Cegah Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri

Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.

Latar belakang diterbitkannya surat tersebut disebutkan untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan