MerahPutih.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sudah digelar pada Rabu (9/12). Sejumlah pasangan calon juga mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Abhan meminta kepada paslon yang tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU dipersilakan menempuh jalur hukum. Pasalnya, setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.
Baca Juga
Pilwakot Solo Memakan Satu Korban, Pengawas TPS 13 Meninggal Dunia
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12)
Alumni Univeritas Pekalongan (Unikal) ini menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Sebab, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar COVID-19.
Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.
"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Karena, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga