Pasca OTT Kasus Suap, KPK Endus Keterlibatan Bupati OKU

Senin, 17 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedus dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.

Adapun OTT tersebut dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) di mana dalam kegiatan tersebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ujar ketua KPK, Setyo Budianto dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (16/3).

Baca juga:

KPK Janji Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD Periode 2024–2029

Setyo memastikan akan menangkap semua pelaku yang terlibat, sepanjang ditemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka.

“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” katanya.

Dijelaskannya, suap yang terjadi di OKU, terkait fee yang menjadi opsi lain dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau 'pokir'.

Berdasarkan informasi sumber penegak hukum, Bupati OKU, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

Baca juga:

KPK Panggil Bos Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra

Adapun keenam tersangka itu terdiri dari empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Dalam proses OTT, terdapat dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan