Pasca OTT Kasus Suap, KPK Endus Keterlibatan Bupati OKU


Ilustrasi (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedus dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025.
Adapun OTT tersebut dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) di mana dalam kegiatan tersebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ujar ketua KPK, Setyo Budianto dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (16/3).
Baca juga:
KPK Janji Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD Periode 2024–2029
Setyo memastikan akan menangkap semua pelaku yang terlibat, sepanjang ditemukan dua alat bukti dalam menetapkan tersangka.
“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” katanya.
Dijelaskannya, suap yang terjadi di OKU, terkait fee yang menjadi opsi lain dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau 'pokir'.
Berdasarkan informasi sumber penegak hukum, Bupati OKU, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.
Baca juga:
KPK Panggil Bos Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra
Adapun keenam tersangka itu terdiri dari empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Dalam proses OTT, terdapat dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK

KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tak Tempuh Praperadilan
