Pasca Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR Minta Pelajar Dilindungi
Minggu, 11 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja menuai kecaman.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah khawatir kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memberikan kesan negara memperbolehkan pergaulan dan seks bebas.
“Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi," ujar Ledia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (10/8).
Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar. Ledia menegaskan agar pemerintah segera mencabut Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga:
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
“Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)? ” jelas Ledia yang juga politikus PKS ini.
Ledia mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam membuat regulasi. Jika dibiarkan, ia khawatir kelalaian ini akan merusak generasi bangsa secara masif.
“Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan,” tutup Ledia. (knu)