Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Rabu, 30 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pelaksanaa vonis hukuman cambuk kembali terjadi di wilayah Provinsi Aceh. Kali ini Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terkait kasus perbuatan asusila, alias mesum.

Uniknya, hukuman cambuk tidak hanya diberikan kepada pelaku pasangan nonmuhrim, tetapi juga pemilik penginapan tempat terjadinya tindakan asusila.

Baca Juga:

Hukum Cambuk di Aceh Jadi Sorotan Media Inggris

Bahkan, pemilik rumah penginapan tempat berlangsungnya perbuatan asusila itu mendapat vonis hukuman cambuk lebih banyak.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong menjelaskan ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan nonmuhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun terpidana lainnya berinisial M (40), berperan sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut melakukan aksi mesum di kabupaten hasil pemekaran wilayah Aceh Tengah itu.

Dokumentasi Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus, dikutip Antara, Rabu (30/3).

Menurut Agus, pengadilan syariah telah memutuskan ketiganya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

"Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," tegas pejabat Kejaksaan itu. (*)

Baca Juga:

DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan