Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022
Kamis, 04 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Partai politik lokal di Aceh yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA) tetap meminta Pilkada Aceh digelar 2022. Walaupun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pilkada pada 2024 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA Miswar Fuadi, di Banda Aceh, Kamis (4/2) dikutip Antara.
Baca Juga:
Revisi UU Pemilu Membuat DPR Terbelah
Dasar yang menjadi pegangan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 itu yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dimana disebutkan bahwa masa Pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan selama lima tahun sekali.
Miswar menegaskan, dasar pelaksanaan Pilkada Aceh adalah UUPA, bukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena itu hanya bersifat teknis.
"Artinya bukan persoalan boleh atau tidaknya penyelenggaraan Pilkada 2022," katanya.

Ia menegaskan, PNA sudah menyiapkan sosok calon gubernur Aceh untuk menghadapi Pilkada 2022.
"Sudah ada sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Tarmizi Panyang mengatakan, permasalahan jadwal Pilkada Aceh tidak bisa ditarik ulur lagi 2022 atau 2024, karena sesuai dengan amanah UUPA digelar lima tahun sekali, atau tetap 2022.
"Pilkada di Aceh harus dilaksanakan di 2022, tahapan sudah masuk di DPR Aceh sudah kami lakukan pertemuan dengan KIP, Komisi II DPR-RI, untuk Aceh sebenarnya sudah selesai," kata Tarmizi. (*)
Baca Juga:
PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi