Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah
Jumat, 07 Januari 2022 -
MerahPutih.com - 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 lainnya akan berakhir masa jabatan 2023. Salah satu nama yang bakal berakhir jabatannya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta, partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pejabat (Pj) Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
Belum Adanya Jadwal Pemilu 2024 Berpotensi Picu Ketidakpastian Politik
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," kata Junimart kepada wartawan yang dikutip, Jumat (7/1).
Ia menjelaskan, amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berisi Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," terang Junimart.
Politisi PDIP ini meminta, Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. Bahkan, jika perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi).
Junimart berharap, di tangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik.
"Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menuturkan, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah. Dengan begitu, tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujar Luqman yang juga Politikus PKB ini.
Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (Knu)
Baca Juga:
Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024