Panglima TNI: Prajurit TNI Bisa Jadi Penyidik KPK

Jumat, 08 Mei 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegasakan bahwa anggota TNI bisa menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjadi penyidik di lembaga anti rasuah ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi prajurit TNI.

"Syaratnya anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dulu," kata jenderal bintang 4 tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/5).

Bekas Pangdam III SIliwangi/ Jawa Barat itu juga menepis tudingan jika masuknya anggota TNI sebagai penyidik di KPK adalah sebagai bentuk tandingan anggota kepolisian yang bertugas menjadi penyidik di KPK.

"Tidaklah, semua lembaga kan punya tugas masing-masing," tandas Moeldoko.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku sudah diminta untuk duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah disampaikan kepada saya," kata jenderal bintang 4 tersebut saat berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/5).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi beberapa petinggi lembaga negara dan juga akademisi diberbagai universitas untuk mengisi beberapa jabatan penting dan strategis di KPK yang kosong.

ZUlkarnain menambahkan beberapa jabatan dan posisi strategis yang kosong adalah Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan internal biro hukum, serta kehumasan. Kemudian Deputi Pencegahan akan beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Yang jelas kami sudah melakukan tawaran," katanya saat dihubungi merahputih.com, Jumat (8/5).(bhd/gms)

BACA JUGA:  

Panglima TNI Akui Dirinya Diminta Jadi Sekjen KPK 

Kunjungan Moeldoko dan Badrodin Haiti ke Timor Leste 

KPK Kosong, Zulkarnain: Kami Sudah Tawarkan ke Beberapa Lembaga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan