Panglima TNI Minta Tentara Aktif di Kementerian Mundur Sesuai Aturan, Puan: Masih Bisa Direvisi
Selasa, 11 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta tentara aktif agar mundur jika mengisi jabatan di kementerian atau lembaga negara.
Puan menyebut pernyataan Panglima TNI merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. Ia mensinyalkan aturan yang jadi landasan Panglima TNI itu masih bisa diubah. Apalagi UU TNI memang tengah dibahas revisinya di DPR.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja itu kan sesuai dengan undang-undang TNI yang sekarang. Jadi kita lihat nanti bagaimana apakah itu akan dilaksanakan, apakah itu akan direvisi dan lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Puan mengaku bakal menyimak masukan dari semua pemangku kepentingan atas revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Ini tak terkecuali masukan dari masyarakat.
Baca juga:
Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental
"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengajak masyarakat menyimak RDP di Komisi I mengenai revisi UU TNI. Sebab disanalah pembahasannya akan dilakukan.
"Disitu nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Dan teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Puan menegaskan parlemen bakal merevisi UU TNI dalam rangka evaluasi kerja. Sehingga harapannya TNI akan lebih baik ke depannya.
"DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami yang akan diputuskan nanti adalah Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil wajib melalui ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu, setiap Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Hal ini dikatakan Jenderal Agus Subiyanto guna memberikan penjelasan terhadap masyarakat soal proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI. Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3). (Pon)