Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Panggil Lima Saksi untuk Tersangka Setnov

Thomas Kukuh - Senin, 07 Agustus 2017

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Kelima saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Akademisi, hingga unsur swasta. "Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8).

Saksi yang berasal dari unsur PNS yakni, Kurniawan Prasetya Atmaja, dan Dian Hasanah. Sedangkan saksi dari unsur pengacara adalah Arie Puranto.

Adapula saksi yang berasal dari unsur swasta yakni, Mudji Rachmat selaku Komisari dari PT Soforb Technology indonesia. Sedangkan saksi yang berasal dari unsur akademisi adalah Maman Budiman selaku Dosen Institut Teknologi Bandung.

Dalam perjalanannya, penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto merupakan pencapaian terbaru KPK dalam pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun rupiah tersebut.

Setya Novanto pun hingga saat ini masih belum ditahan KPK. Sejak penetapan status tersangka atas dirinya, terhitung hingga saat ini sejumlah PNS, anggota dewan, hingga pihak swasta sudah dipanggil KPK sebagai saksi untuk Ketua DPR tersebut.

Novanto diduga ikut menikmati dana bancakan e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli