Pangdam Benarkan 5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
Selasa, 05 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan membenarkan lima prajurit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, saat ditemui di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Selasa (5/3).
Baca Juga:
Lepas 3 Jenazah Polisi Bentrok TNI-Polri, Pangdam Cendrawasih Minta Maaf
Pangdam menegaskan pemeriksaan dalam kasus penyerangan Polres Jayawijaya yang melibatkan anak buahnya itu terus dilakukan. Dilansir dari Antara, lima anggota TNI yang sudah berstatus tersangka itu masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.
“Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kita periksa," tandas perwira tingga TNI AD dengan pangkat bintang dua itu.
Baca Juga:
3 Bentrokan Antaraparat Terjadi Dalam Sepekan, Mabes TNI: Diproses Hukum
Untuk diketahui, kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu (1/3) malam hingga merusak kaca jendela di SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.
Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. Yonif 756/WMS dan Polres Jayawijaya sama-sama bermarkas di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Dalam aksi penyerangan itu, sejumlah anggota TNI yang datang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam, serta ruang Lantas.(*)
Baca Juga: