Pandangan MUI Soal Wanita Bercadar yang Menolong Anjing
Kamis, 05 April 2018 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan, Hesti Sutrisno (37) pengguna cadar yang memelihara 11 anjing di rumahnya sifatnya menolong hewan kendati tetap berisiko terpapar liur yang najis berat.
"Di satu sisi dia menolong anjing liar memberi makan. Itu kasih sayang yang diajarkan Islam," kata Ikhsan di seperti dilansir Antara, Rabu (4/4).
Dia mengingatkan, siapapun Muslim yang bersentuhan dengan anjing memiliki tingkat keterpaparan najis mugholadhoh yang tinggi. Jadi apapun tindakan terhadap hewan itu berisiko terkena najis berat.
Najis berat harus disucikan dengan cara yang cukup panjang sesuai syariah seperti mencuci bekas paparan liur anjing itu tujuh kali dan pada gosokan ke delapan menggunakan tanah atau debu.
"Yang penting dia kalau bisa menghindarkan pakaiannya dari najis ya boleh. Tapi itu tidak mungkin karena dia bermain dengan anjing," katanya.
Ikhsan mengatakan dalam syariah Islam, najis berat yang ada di bagian tubuh seorang Muslim akan menghalangi diri beribadah memperoleh pahala. Maka siapapun harus memahami itu jika bersentuhan dengan anjing.
"Mungkin perlu disadarkan bersentuhan dengan anjing itu najis mugholadhoh menghalangi anda beribadah memperoleh pahala," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di: Beri Makan Anjing, Wanita Ini Malah Dibully