Pandangan MUI Soal Wanita Bercadar yang Menolong Anjing


Hesti Sutrisno. (Instagram/@mudahijjrah)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan, Hesti Sutrisno (37) pengguna cadar yang memelihara 11 anjing di rumahnya sifatnya menolong hewan kendati tetap berisiko terpapar liur yang najis berat.
"Di satu sisi dia menolong anjing liar memberi makan. Itu kasih sayang yang diajarkan Islam," kata Ikhsan di seperti dilansir Antara, Rabu (4/4).
Dia mengingatkan, siapapun Muslim yang bersentuhan dengan anjing memiliki tingkat keterpaparan najis mugholadhoh yang tinggi. Jadi apapun tindakan terhadap hewan itu berisiko terkena najis berat.
Najis berat harus disucikan dengan cara yang cukup panjang sesuai syariah seperti mencuci bekas paparan liur anjing itu tujuh kali dan pada gosokan ke delapan menggunakan tanah atau debu.
"Yang penting dia kalau bisa menghindarkan pakaiannya dari najis ya boleh. Tapi itu tidak mungkin karena dia bermain dengan anjing," katanya.
Ikhsan mengatakan dalam syariah Islam, najis berat yang ada di bagian tubuh seorang Muslim akan menghalangi diri beribadah memperoleh pahala. Maka siapapun harus memahami itu jika bersentuhan dengan anjing.
"Mungkin perlu disadarkan bersentuhan dengan anjing itu najis mugholadhoh menghalangi anda beribadah memperoleh pahala," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di: Beri Makan Anjing, Wanita Ini Malah Dibully
Bagikan
Berita Terkait
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta

Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek

MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Good Boy: Film Horor Tentang Anjing yang Melawan Arwah Jahat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
