PAN Nilai Keputusan MK yang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Serang Aneh dan Janggal

Selasa, 25 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang, Banten menuai reaksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai putusan MK iitu aneh dan janggal.

Saleh menyayangkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas disebut karena pengaruh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDTT) Yandri Susanto.

Dia menyebut, pasangan Ratu-Najib Hamas jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu yang merupakan istri Yandri itu mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara.

“Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca juga:

Dugaan Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Pengaruhi Hasil Suara, MK Minta Pilbup Serang Diulang

Menurutnya, Yandri bahkan tidak pernah tampil terang-terangan dalam kampanye Ratu-Najib.

"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ucapnya.

Meski demikian, Ketua Komisi VII DPR itu mengaku memahami situasi dan dinamika yang ada. Dia pun berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

"Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," jelas dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan