PAN Nilai Keputusan MK yang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Serang Aneh dan Janggal


Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang, Banten menuai reaksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai putusan MK iitu aneh dan janggal.
Saleh menyayangkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas disebut karena pengaruh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDTT) Yandri Susanto.
Dia menyebut, pasangan Ratu-Najib Hamas jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu yang merupakan istri Yandri itu mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara.
“Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga:
Dugaan Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Pengaruhi Hasil Suara, MK Minta Pilbup Serang Diulang
Menurutnya, Yandri bahkan tidak pernah tampil terang-terangan dalam kampanye Ratu-Najib.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ucapnya.
Meski demikian, Ketua Komisi VII DPR itu mengaku memahami situasi dan dinamika yang ada. Dia pun berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
"Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," jelas dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
