PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi
Kamis, 23 Juli 2015 -
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan yang menolak calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015. Jika dalam masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari pasangan calon kepala daerah tidak bertambah, maka akan Pilkada di daerah tersebut ditunda 2017 mendatang.
Aturan ini ditentang Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi. "Saya kira aturan itu harus disempurnakan," kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (23/7).
Salah satu contohnya adalah pemilihan walikota Surbaya. Hampir semua parpol mendukung Tri Rismaharini. "Kalau nggak ada lawan, nggak bisa maju. Kalau terus begitu gimana?" lanjut Zulhas. (mad)
Baca Juga:
Zulkifli Hasan, Kubu KMP yang Hadir di Kongres IV PDIP
Zulkifli Hasan Instruksikan Kader PAN Tak Ikut Pengajuan Hak Angket Menteri Yasonna
>