MerahPutih.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta yang melarang Industri Pariwisata menggelar perayaan malam pergantian tahun.
"Aturan yang dibuat Pemprov kita hormati dan jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani di Jakarta, Kamis (10/12)
Baca Juga
PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru
Ia pun menyarankan warga DKI untuk meramaikan malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di rumah saja dengan menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Saya mengajak untuk seluruh warga DKI untuk menjalankan himbauan Pemprov dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.
Meski begitu, Zita menilai larangan saja tak cukup untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam pergantian tahun. Solusi pencegahan terjadinya klaster virus corona adalah kemauan setiap warga ibu kota.
"Jadi saya mau mengajak untuk menjadikan protokol kesehatan ini tanggung jawab individu sekaligus tanggung jawab bersama," jelasnya.
Zita juga perpendapat, banyak cara dalam memeriahkan malam pergantian tahun di tengah pandemi selain di rumah saja dengan keluarga. Warga juga bisa menggunakan komunikasi virtual dengan kkeluarga dan teman di luar rumah.
"Banyak cara untuk bisa bahagia tanpa harus menyebarkan COVID-19" tegas dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengkritik keputusan Pemprov DKI melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. Ia pun menilai kebijakan itu berlebihan.
Ia berpendapat, jika momentum malam pergantian tahun dapat mendongkrak geliat ekonomi Jakarta.
Gembing pun menyebut, tidak bijak kalau Pemda DKI melarang tempat industri pariwisata saat perayaan pesta tahun baru.
"Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Anggota Komisi A ini menyakini klaster kasus corona tak akan muncul saat perayaan tahun baru jika pemerintah DKI melakukan pengawasan ketat tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," jelas dia.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang berani menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan ketentuan.
Bagi yang melanggar, bakal dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.
Selain itu, lanjut Gumilar, sanksi tambahan juga akan diberikan pihak kepolisian. Sebab, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
"Kalau untuk mengadakan perayaan malam tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian, pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," papar Gumilar. (Asp)
Baca Juga
Wapres Ingin Produk Halal Indonesia Bukan Cuma Makanan dan Minuman