PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 dinilai berlebihan. Harusnya, momentum pergantian tahun dapat mendongkrak geliat ekonomi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pun menyampaikan, tidak bijak kalau Pemda melarang tempat pariwisata saat perayaan pesta tahun baru.

"Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Baca Juga:

Tak Ada Perayaan Meriah Saat Natal hingga Tahun Baru di Jakarta

Anggota Komisi A ini menyakini, klaster kasus corona tak akan muncul saat perayaan tahun baru jika pemerintah DKI melakukan pengawasan secara ketat.

"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," jelas dia.

Menurutnya, harus ada keseimbangan dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan pergerakan ekonomi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net

Politikus PDI Perjuangan ini pun berencana akan mempertanyakan keputusan itu dalam rapat komisi DPRD nanti.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang berani menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Ini Kata Pakar Kesehatan Soal Pemangkasan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Bagi yang melanggar bakal dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.

Selain itu, lanjut Gumilar, sanksi tambahan juga akan diberikan pihak kepolisian. Sebab, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

"Kalau untuk mengadakan perayaan malam tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian, pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," papar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Daop Surabaya Buka Pemesanan Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru

#Gembong Warsono #DKI Jakarta #Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Kasus kematian terkait dengan banjir ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Pemprov DKI harus bisa melindungi nyawa penduduknya.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi darurat.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Indonesia
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 06.00 WIB, ada 125 RT dan 14 ruas jalan Jakarta kebanjiran.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Indonesia
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Pramono mengaku ia sudah mengetahui adanya niat pedagang daging sapi ini untuk mogok berjualan saat meninjau ke lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Indonesia
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis 22 Januari 2026 menyebabkan terjadinya beberapa genangan di wilayah DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
 Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Indonesia
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Pelanggan diimbau untuk tetap berhati-hati dan memantau informasi terkini melalui aplikasi TJ: Transjakarta atau media sosial resmi Transjakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk subsidi transportasi, pangan, hingga pengelolaan air demi menjaga stabilitas ekonomi warga ibu kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Pada awalnya Jakarta mendapatkan porsi pembangunan giant sea wall sepanjang 12 km, tapi ditambah menjadi 19 kilometer.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Indonesia
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Pemerintah DKI akan menggelar perlombaan di pelbagai pusat perbelanjaan dalam meramaikan perayaan Imlek 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Bagikan