PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
PDIP Kritik Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021 dinilai berlebihan. Harusnya, momentum pergantian tahun dapat mendongkrak geliat ekonomi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pun menyampaikan, tidak bijak kalau Pemda melarang tempat pariwisata saat perayaan pesta tahun baru.

"Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Baca Juga:

Tak Ada Perayaan Meriah Saat Natal hingga Tahun Baru di Jakarta

Anggota Komisi A ini menyakini, klaster kasus corona tak akan muncul saat perayaan tahun baru jika pemerintah DKI melakukan pengawasan secara ketat.

"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," jelas dia.

Menurutnya, harus ada keseimbangan dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 dan pergerakan ekonomi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Foto: Net

Politikus PDI Perjuangan ini pun berencana akan mempertanyakan keputusan itu dalam rapat komisi DPRD nanti.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021.

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha yang berani menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021 sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:

Ini Kata Pakar Kesehatan Soal Pemangkasan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Bagi yang melanggar bakal dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.

Selain itu, lanjut Gumilar, sanksi tambahan juga akan diberikan pihak kepolisian. Sebab, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

"Kalau untuk mengadakan perayaan malam tahun baru itu kan mereka harus memiliki izin keramaian. Kalau tetap melaksanakan kegiatan perayaan tanpa izin keramaian, pastinya dari pihak Polda yang akan tindak," papar Gumilar. (Asp)

Baca Juga:

Daop Surabaya Buka Pemesanan Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru

#Gembong Warsono #DKI Jakarta #Tahun Baru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Jakarta tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Bagikan