PAN Desak Anies Lanjutkan Izin Reklamasi Pulau G

Senin, 14 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta wajib mengikuti perintah Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan izin reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta.

"Terkait reklamasi Pulau G. Apa pun keputusan MA, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Senin (14/12).

Bila Gubernur Anies tak menuruti arahan MA, Farazandi menilai, akan menjadi bumerang bagi Pemprov DKI. Lantaran saat ini Pemda DKI sedang ada rencana untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare (ha) dan Dunia Fantasi seluas 35 ha.

Baca Juga:

Kalah di PK, Anies Diminta MA Lanjutkan Izin Reklamasi Pulau G

"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," terang anggota Komisi B ini.

Farazandi pun mempertanyakan keputusan Pemprov DKI yang mengizinkan perluasan Pantai Ancol yang mencapai 155 ha. Padahal dalam kampanye, Anies berjanji untuk menghentikan reklamasi.

DPRD pun menerima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol.

"Kita ingat salah satu janji Pak Gubernur adalah menghentikan reklamasi Teluk Ancol," tuturnya.

Ia pun meminta Gubernur Anies untuk menjelaskan kepada warga DKI terkait reklamasi Pantai Ancol. Karena langkah ini, menurut PAN, merupakan keputusan politik. Tentu akan sangat berdampak ke depannya.

"Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap. Kami juga mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi revisi perda ini yang kami nilai terkesan buru-buru di akhir tahun," tutupnya.

Ilustrasi - Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Ilustrasi - Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melanjutkan izin reklamasi Pulau G. Karena, MA menolak permohohan Anies melakukan peninjauan kembali (PK) izin pulau buatan itu.

Pengajuan PK ini, Gubernur Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon.

Penolakan PK Anies terlihat dalam informasi kepaniteraan MA yang diunggah situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Tiga belas pulau yang dicabut Gubernur Anies Baswedan adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan Pulau M.

PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies pada 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.

Baca Juga:

Gedung DPRD Ditutup, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol Batal

Petitum Noer kepada hakim adalah agar Anies memperpanjang izin reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon dikabulkan pada 30 April lalu. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.

Karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp341 ribu.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," bunyi putusan itu.

Anies pun diharuskan menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar majelis hakim dalam putusannya. (Asp)

Baca Juga:

Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan