Kalah di PK, Anies Diminta MA Lanjutkan Izin Reklamasi Pulau G

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
Kalah di PK, Anies Diminta MA Lanjutkan Izin Reklamasi Pulau G

Ilustrasi - Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan izin reklamasi Pulau G. Hal itu karena MA menolak permohohan Anies melakukan peninjauan kembali (PK) izin pulau buatan itu.

Pengajuan PK ini, Gubernur Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon.

Penolakan PK Anies terlihat dalam informasi kepaniteraan MA yang diposting situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Baca Juga:

Gedung DPRD Ditutup, Rapat Pembahasan Reklamasi Ancol Batal

"Amar putusan tolak PK," bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12).

Hakim Yodi Martono menuturkan, keputusan penolakan permohonan PK Gubernur Anies pada 26 November 2020 lalu.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Izin reklamasi yang dicabut adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F dan M.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4/2012). (ANTARAFOTO/ ANDIKA WAHYU)

PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies pada 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.

Petitum Noer kepada hakim adalah agar Anies memperpanjang izin reklamasi pantai bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Baca Juga:

Muluskan Reklamasi Ancol, Pemprov DKI Perlu Kembalikan Dua Raperda

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon dikabulkan pada 30 April lalu. Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.

Karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp341 ribu.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341.000," bunyi putusan itu.

Anies pun diharuskan menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.

"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar majelis hakim dalam putusannya. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra Sebut Penolakan Reklamasi Ancol Bermuatan Politis

#Breaking #Reklamasi Pulau G #Reklamasi Teluk Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan