Pam Swakarsa Bentukan Listyo Jadi 'Binaan' Polisi
Selasa, 26 Januari 2021 -
Merahputih.com - Mabes Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) gagasan Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan Pam Swakarsa di tahun 1998.
Pam Swakarsa yang dimaksud adalah sesuai UU 2/2002 tentang Polri. Di dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus.
Baca Juga
Pimpinan DPR Tantang Komjen Listyo Realisasikan Janji Jika Disahkan Jadi Kapolri
"Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat serta mendapat pengukuhan dari Polri.

Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional, Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak berjalan sendiri.
"Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan,” sambungnya.
Adapun bentuknya antara lain, satuan pengamanan (satpam) yaitu, orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di tempat mereka bertugas.
“Yang tentunya kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” imbuhnya.
Baca Juga
Bentuk kedua, yaitu satuan keamanan lingkungan (satkamling) yaitu satuan keamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat. Ini biasanya berada pada lingkungan masyarakat tempat tinggal.
“Diketuai oleh kepala rukun setempat. Bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” tegasnya. (Knu)