Paket Kebijakan Ekonomi XIII Dukung Program 1 Juta Rumah

Rabu, 24 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Hari ini pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket ini diluncurkan guna mewujudkan Program Nasional Pembangunan 1 juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawa Cita. 

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Beberapa perizinan yang dihapuskan antara lain, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja. 

Sementara perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Di samping itu, pemerintah akan mempercepat proses perizinan, di antaranya, perizinan (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

BACA JUGA:

  1. Presiden Akan Pimpin Langsung Tim Pemantauan Paket Deregulasi
  2. Jokowi Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi
  3. HIPMI: Paket Kebijakan Ekonomi Belum Dirasakan Pengusaha
  4. Pemerintah Resmi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12
  5. Paket Ekonomi XI Dorong Pertumbuhan UMKM

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan