MerahPutih.com - Pemerintah terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau melalui sederet program perumahan. Kebijakan tersebut mencakup Kredit Program Perumahan (KPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, hingga rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan berbagai program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memiliki, membangun, maupun merenovasi rumah. Di sisi lain, program tersebut juga memberikan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KPP Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat
Salah satu program yang terus diperluas adalah KPP. Program ini dirancang untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat sekaligus membantu UMKM terbebas dari ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.
"Kredit perumahan ini diciptakan oleh Presiden Prabowo. Belum pernah ada sebelumnya. Tujuannya memberdayakan UMKM dan melawan rentenir," ujar Maruarar, ditulis Kamis (17/9).
Ara, sapaan akrab Maruarar, menjelaskan KPP memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui skema bunga yang lebih rendah.
Untuk kredit di bawah Rp 100 juta, penerima tidak diwajibkan memberikan jaminan, dengan bunga sebesar 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun.
Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menyediakan pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Sebagai pembanding, Maruarar menyebut bunga yang dikenakan rentenir dapat mencapai 3 persen, 5 persen, bahkan 10 persen.
Baca juga:
BTN Salurkan 5,97 Juta Kredit Perumahan Senilai Rp555 Triliun, Mayoritas untuk MBR
Anggaran KPP Naik Jadi Rp 50 Triliun
Program KPP juga terus diperluas seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Oleh sebab itu, anggaran pembiayaan KPP dinaikkan pada Juni 2026 dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun.
Karena berhasil. Kalau nggak berhasil, enggak mungkin dinaikkan kuotanya (anggaran) di tengah efisiensi yang seperti ini,
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait.
Hingga 16 September 2026, Maruarar menyebut realisasi KPP telah mencapai Rp25,29 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 108 ribu orang.
Mayoritas penerima merupakan pelaku UMKM dan masyarakat yang mengakses pembiayaan di bawah Rp100 juta.
Target Bedah Rumah Naik Jadi 400 Ribu Unit
Selain pembiayaan, pemerintah juga memperluas dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah melalui program BSPS atau bedah rumah.
Target renovasi melalui program tersebut meningkat dari semula 45 ribu rumah menjadi sekitar 400 ribu rumah dalam satu tahun dengan anggaran Rp 8,57 triliun.
Maruarar mengatakan pemerintah juga mengarahkan pelaksanaan BSPS agar manfaat program tersebar ke berbagai daerah.
Jajarannya diminta memastikan setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendapatkan alokasi minimal 200 unit rumah untuk direnovasi.
"Anggarannya satu orang Rp 20 juta, Rp 2,5 juta buat tukang, Rp 17,5 juta untuk barang-barang, kemudian bahan bangunan," jelasnya.
Baca juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Ara Bangun Perumahan Murah di Kawasan Strategis
Rumah Subsidi FLPP Terus Didorong
Pemerintah juga terus mendorong kepemilikan rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui rumah subsidi dengan skema FLPP.
Program pembiayaan rumah subsidi tersebut telah berjalan sejak 2010 dan terus mengalami peningkatan dari sisi jumlah penerima.
Ara menyebut jumlah rumah yang dibiayai melalui FLPP terus meningkat dari sekitar 7.000 unit pada awal pelaksanaan hingga mencapai ratusan ribu unit.
Sebelum pemerintahan Presiden Prabowo, capaian tertinggi terjadi pada 2023 dengan sekitar 228 ribu unit.
"Paling tinggi sebelum pemerintahan Presiden Prabowo tahun 2023 yaitu 228 ribu. Presiden Prabowo dilantik 2024, di akhir tahun, pada 20 Oktober. Di tahun pertama (kepemimpinan), tertinggi sepanjang sejarah (278 ribu unit rumah)," jelasnya.
Pemerintah Siapkan Pembebasan BPHTB untuk MBR
Selain memperluas akses pembiayaan dan renovasi rumah, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk mengurangi biaya yang harus ditanggung MBR ketika membeli rumah.
Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kemudian bulan depan, dengan izin dan arahan Presiden Prabowo, saya keluarkan bersama Mendagri dan Menteri PU menggratiskan BPHTB, Bea Perolehan Tanah Bangunan bagi MBR. Yang tadinya bayar 5 persen kurang lebih, sekitar segitu ya. Dia bayarlah intinya, jadi gratis," pungkasnya. (Asp)