Paket Kebijakan Ekonomi XIII Dukung Program 1 Juta Rumah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 24 Agustus 2016
Paket Kebijakan Ekonomi XIII Dukung Program 1 Juta Rumah

Pekerja membangun perumahan bersubsidi di Jatirunggo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/9). (Foto Antara/Aditya Pradana Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Hari ini pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket ini diluncurkan guna mewujudkan Program Nasional Pembangunan 1 juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawa Cita. 

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8) sore.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Beberapa perizinan yang dihapuskan antara lain, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja. 

Sementara perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

Di samping itu, pemerintah akan mempercepat proses perizinan, di antaranya, perizinan (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

BACA JUGA:

  1. Presiden Akan Pimpin Langsung Tim Pemantauan Paket Deregulasi
  2. Jokowi Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi
  3. HIPMI: Paket Kebijakan Ekonomi Belum Dirasakan Pengusaha
  4. Pemerintah Resmi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12
  5. Paket Ekonomi XI Dorong Pertumbuhan UMKM

 

#Perumahan #Darmin Nasution #Paket Kebijakan Ekonomi XIII
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPP Sudah Tembus Rp 25 Triliun, Ini Rangkaian Program Pemerintah untuk Hunian Masyarakat
Maruarar Sirait mengungkap perkembangan KPP, BSPS, FLPP hingga kebijakan BPHTB dalam upaya memperluas akses hunian layak dan terjangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPP Sudah Tembus Rp 25 Triliun, Ini Rangkaian Program Pemerintah untuk Hunian Masyarakat
Indonesia
Adik Prabowo Ingatkan Larangan Borong Hunian Terjangkau: Jangan Ada Oknum Nakal
Hashim mengantisipasi adanya pihak yang membeli hunian dalam jumlah besar, terutama jika kualitas bangunan dan lokasinya membuat nilai properti meningkat tajam.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Adik Prabowo Ingatkan Larangan Borong Hunian Terjangkau: Jangan Ada Oknum Nakal
Indonesia
Legislator Desak Perumnas Beri Garansi Sertifikat di Program 3 Juta Rumah
Kesuksesan Program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya diukur dari megahnya kuantitas bangunan fisik di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Legislator Desak Perumnas Beri Garansi Sertifikat di Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Pemprov DKI akan membangun 11 rusun tahun depan. Berikut ini adalah daftar lokasinya.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Anggota Dewan Tagih Janji Gubernur Pramono Hadirkan Hunian Terjangkau bagi Gen Z Jakarta
Pemerintah DKI harus mengatasi permasalahan ini jika serius ingin memberikan ruang yang lebih besar lagi kepada anak-anak muda di Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Anggota Dewan Tagih Janji Gubernur Pramono Hadirkan Hunian Terjangkau bagi Gen Z Jakarta
Indonesia
Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu
Saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak pengembang untuk mendukung kebijakan KPR 40 tahun.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu
Indonesia
Adik Presiden Prabowo Sebut Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat
Pemerintah tengah mendorong pembangunan hunian yang sehat dan layak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 17 Maret 2026
Adik Presiden Prabowo Sebut Program Perumahan Rakyat untuk Kesehatan Masyarakat
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Bagikan