Paket Ekonomi VII Bantu PKL Peroleh HGB

Jumat, 04 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan memberikan fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara. Hal ini diungkapkan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi jilid VII.

“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam. 

Dengan fasilitas ini, HGB untuk PKL bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka.

Sampai saat ini, menurut Ferry, sudah terdaftar 34 daerah di Tanah Air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.

BACA JUGA

  1. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
  2. Paket Ekonomi VII Tentang Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya
  3. Paket Ekonomi VII Diharapkan Masukan Poin MEA
  4. Setya Novanto Gelar Resepsi Mewah Pernikahan Putrinya di Hotel Mulia
  5. Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan