Paket Ekonomi VI, Perizinan Impor Lebih Cepat dengan Sistem Online

Kamis, 05 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini sudah melakukan penyederhanaan dalam proses impor bahan baku obat dan makanan. Namun, dengan diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI ketentuan impor obat disederhanakan dan dipangkas waktunya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses penyederhaan perizinan ini sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I meski prosesnya belum sepenuhnya paperless (tanpa kertas).

"Tapi penyederhanaan proses perizinan ini sudah berhasil memperpendek waktu hingga 5,7 jam. Itu hasil dari paket deregulasi pertama," ujar Darmin saat ditemui di kantor Kementerian bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Menurut Darmin, tapi dalam waktu yang cepat, BPOM akan terus meningkatkan pelayanannya secara online hingga berhasil mencapai target 100 persen paperless

"Dengan tanpa kertas, prosesnya bisa selesai kurang dari satu jam," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, yang disebut dengan sistem online yaitu proses impor-ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). INSW adalah loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan pelabuhan yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan publik yang cerdas.

"INSW memberikan efisiensi pelayanan sekaligus efektivitas pengawasan, karena semua kegiatan dan informasi terdata secara akurat, transparan, terpantau secara rinci, mudah, cepat, dan murah jika dihitung per unit cost-nya," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Paket Ekonomi VI Sederhanakan Perizinan Impor Obat
  2. Paket Ekonomi VI Atur Perizinan Sumber Daya Air
  3. Paket Kebijakan VI Atur Kawasan Ekonomi Khusus
  4. Paket Ekonomi VI Berisi Tiga Kebijakan
  5. Terkait Paket Ekonomi VI, Darmin Nasution: Ada Satu yang Nendang

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan