Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan

Jumat, 26 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal. Ribuan ballpres dari sejumlah negara itu diambil dari sejumlah lokasi.

Rinciannya 1.500 ball dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ball dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ball dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan menuturkan, modus operandi para pelaku penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia menggunakan jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus dan bandara.

“Mereka menggunakan pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi, atau bahkan dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi,” jelas Whisnu di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca juga:

Mendag Zulhas Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dengan 3 Tujuan Utama

Barang impor ilegal yang diselidiki meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

Whisnu menuturkan, barang-barang ini sering kali tidak terjamin kebersihannya dan dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit kulit.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa barang-barang ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berbahaya bagi kesehatan,” kata Whisnu

Baca juga:

Satgas Gerebeg Gudang Barang Impor Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Tak hanya itu, penindakan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar tidak mengalami kerugian akibat barang impor ilegal.

Whisnu memastikan bahwa kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi,” ujar Whisnu.

Baca juga:

Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Whisnu menegaskan bahwa Polri terus memantau peredaran barang-barang impor ilegal, termasuk melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan.

Penindakan dilakukan apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang oleh undang-undang.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Whisnu berharap agar jumlah barang impor ilegal dapat berkurang, sehingga perekonomian dan produk dalam negeri dapat terlindungi. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan