Otto Keberatan Atas Hadirnya Kriminolog UI di Persidangan

Kamis, 01 September 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Kuasa Hukum Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan sempat keberatan atas hadirnya saksi pertama yakni Ronny Nitibaskara, seorang Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) di sidang ke-17 kasus pembunuhan berencana dengan korban Mirna Salihin.

Menurut Otto, Ronny tidak bisa berlaku objektif lantaran Ronny pernah memeriksa terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu Ronny juga menjadi penasehat Kapolri.

"Saya keberatan. Saksi pernah memeriksa terdakwa. Saksi juga menjadi penasehat Kapolri. Jadi saya meragukan keobjektifannya," pungkas Otto saat didang baru dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membalas keberatan tersebut. Menurut Jaksa meskipun menjadi pemeriksa terdakwa, keobjektifan saksi masih bisa dipegang.

"Dasar pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak membuat saksi kehilangan objektifnya,” kata jaksa.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ronny. "Sebagai penasehat Kapolri, kami juga ikut mengkritik Kapolri bila melakukan kesalahan," timpal Ronny. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Formalin Sulitkan Pemeriksaan Jenazah Mirna
  2. Sianida Biasa Digunakan oleh Perusahaan Tambang
  3. Sangat Berbahaya, Banyak Orang Tak Ingin Menggunakan Sianida
  4. Keluarga Mirna Sempat Menolak untuk Lakukan Autopsi
  5. Saksi Jelaskan Gejala Seseorang Saat Terkena Sianida

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan