Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Otto Hasibuan Bersitegang dengan Pihak JPU

Noer Ardiansjah - Rabu, 07 September 2016

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan sempat bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Otto menegaskan, seharusnya pihak JPU ikut saja aturan main di persidangan tidak usah membentak saksi ahli yang sudah tua. Otto langsung angkat bicara ketika ia menganggap pihak JPU membentak saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Jessica, saat terjadi silang pendapat.

"Jadi saya hanya mau bilang kepada mereka. Ikuti sajalah aturan main persidangan tidak usah pakai bentak-bentak dia saksi ahli orang tua," ujar Otto saat ditemui usai sidang diskorsing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Otto menambahkan, jawaban yang tidak cocok merupakan hal yang biasa bila terjadi. Jadi seharusnya, jaksa lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti itu.

"Kalau jawabannya gak cocok ya biarin, namanya beda pendapat kan biasa," tuturnya.

Otto menilai dari keterangan 3 saksi ahli yang diajukan oleh JPU dan kuasa hukum Jessica yakni ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia Budi Sampurna, ahli patologi forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Prof Dr Beng, dan ahli forensik patologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr Djaja Surya Atmadja yang menyebutkan kalau tidak ada otopsi. Maka kematian tidak bisa diakibatkan oleh sianida.

"Saya kira semua confirm, kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, dan yang diajukan oleh kami, semuanya confirm mengatakan kematian Mirna bisa ditetapkan karena tidak dilakukan otopsi. Bahwa kematian pasti tidak diakibatkan oleh sianida, kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," jelasnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Dalam sidang ke-19 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Saksi Ahli Patologi Forensik: Kematian Mirna Bukan karena Sianida
  2. Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier
  3. Saksi Ahli Patologi Forensik Beng Ong Esok Pagi akan Dideportasi
  4. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
  5. Saksi Ahli Patologi Masih Diperiksa di Kantor Imigrasi
Baca Artikel Asli