Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Otto Hasibuan Bersitegang dengan Pihak JPU

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 September 2016
Otto Hasibuan Bersitegang dengan Pihak JPU

Sidang ke-14 Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan sempat bersitegang dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Otto menegaskan, seharusnya pihak JPU ikut saja aturan main di persidangan tidak usah membentak saksi ahli yang sudah tua. Otto langsung angkat bicara ketika ia menganggap pihak JPU membentak saksi ahli meringankan dari pihak terdakwa Jessica, saat terjadi silang pendapat.

"Jadi saya hanya mau bilang kepada mereka. Ikuti sajalah aturan main persidangan tidak usah pakai bentak-bentak dia saksi ahli orang tua," ujar Otto saat ditemui usai sidang diskorsing, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Otto menambahkan, jawaban yang tidak cocok merupakan hal yang biasa bila terjadi. Jadi seharusnya, jaksa lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat seperti itu.

"Kalau jawabannya gak cocok ya biarin, namanya beda pendapat kan biasa," tuturnya.

Otto menilai dari keterangan 3 saksi ahli yang diajukan oleh JPU dan kuasa hukum Jessica yakni ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia Budi Sampurna, ahli patologi forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Prof Dr Beng, dan ahli forensik patologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr Djaja Surya Atmadja yang menyebutkan kalau tidak ada otopsi. Maka kematian tidak bisa diakibatkan oleh sianida.

"Saya kira semua confirm, kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, dan yang diajukan oleh kami, semuanya confirm mengatakan kematian Mirna bisa ditetapkan karena tidak dilakukan otopsi. Bahwa kematian pasti tidak diakibatkan oleh sianida, kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," jelasnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Dalam sidang ke-19 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Saksi Ahli Patologi Forensik: Kematian Mirna Bukan karena Sianida
  2. Saksi Hartanto Nyatakan Duduk Dekat Mirna Saat di Kafe Olivier
  3. Saksi Ahli Patologi Forensik Beng Ong Esok Pagi akan Dideportasi
  4. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
  5. Saksi Ahli Patologi Masih Diperiksa di Kantor Imigrasi
#Otto Hasibuan #Kopi Sianida #Jessica Kumala Wongso #Wayan Mirna Salihin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Indonesia
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo diagendakan akan mengumumkan menteri dan wakil menteri terpilih pada malam ini sekitar pukul 20.30 WIB
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 Oktober 2024
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Indonesia
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Otto dihubungi pada pukul 13.30 WIB untuk diminta datang ke Kertanegara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2024
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Bagikan