OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Uang Rp420 Juta
Jumat, 27 November 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11).
Dari OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp420 juta.
Baca Juga
Wali Kota Cimahi Ditangkap Terkait Korupsi Proyek Rumah Sakit
Uang ratusan juta itu diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi itu diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
"Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar," kata sumber internal KPK kepada MerahPutih.com, Jumat (27/11).

Menurut sumber yang sama, Ajay dan para pihak lainnya itu ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua KPK, Firli Bahuri meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang bagi tim penindakan untuk bekerja.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya. Trims," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap. (Pon)
Baca Juga