Optimalkan Sektor Pajak, KNPI Minta Pemerintah Libatkan Pemuda
Sabtu, 24 Juni 2017 -
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta pemerintah melibatkan kaum muda dalam mengoptimalkan sektor pajak, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Perpajakan (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI).
Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Rifai Darus berkeyakinan, hal tersebut dalam mengoptimalkan realisasi Perppu AEoI tersebut. Sebab, organisasi yang dipimpinnya ialah wadah berhimpun kaum muda dan di dalamnya terdapat beragam organisasi dengan latar yang berbeda serta memiliki infrastruktur hingga tingkat kelurahan.
"KNPI akan membantu dan menjembatani sekat komunikasi antarpemangku kepentingann agar program ini dapat berjalan efektif, optimal, dan rasio pajak kita terpenuhi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima merahputih.com di Jakarta, Sabtu (24/6).
Rifai menerangkan, KNPI mendukung implementasi Perppu AEoI karena bagian dari kesepahaman internasional dan menunjukkan Indonesia turut andil dalam menyukseskan pertukaran informasi perpajakan guna mengoptimasi pemasukan tiap negara di sektor pajak.
Namun, mengingat DPR kini sedang libur Idul Fitri dan waktu pelaksanaan kesepakatan negara-negara G-20 soal pertukaran akses informasi keuangan untuk perpajakan harus terealisasi September 2017, maka realisasi beleid tidak bisa ditunda lagi.
"Kalau Indonesia menolak pemberlakuan keterbukaan itu, reputasi negara, bahkan citra kita, dapat dipersepsikan sebagai negara yang melindungi dana illegal. Bila persepsi ini yang muncul, akan menyulitkan Indonesia dalam pergumulan internasional," papar eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Oleh karena itu, politisi Demokrat itu memahami sikap pemerintah yang berharap DPR segera mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Apalagi, postur penerimaan negara masih bertumpu pada sektor pajak, meski potensinya belum optimal.
Menurut Rifai, belum maksimalnya potensi pajak yang terserap dipengaruhu berbagai faktor. Misalnya, regulasi, sosialisasi, citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kesiapan seluruh komponen wajib pajak.
"Transimisi nilai ini yang seharusnya menjalar, mulai dari elite, birokrasi, pengusaha, dan sampai pada lapisan terbawah, yaitu masyarakat atau warga negara yang berstatus sebagai wajib pajak," tandas alumni Universitas Cendrawasih (Uncen) Papua itu. (Pon)