Operasionalisasi UU Cipta Kerja Terus Berlanjut, Termasuk Soal Ketenagakerjaan

Selasa, 30 November 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan, sepenuhnya masih tetap berlaku karena tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Presiden kepada para Menko dan para menteri terkait telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Priortas 2022.

Baca Juga:

Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional LPI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.

Misalnya, operasionalisasi dari aturan UU Cipta Kerja masih akan terus dilakukan, seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) berjalan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MK) setelah Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus alias (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam peraturan presiden (PP) yang telah ditetapkan sebelum adanya MK," ucap Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (30/11).

Saat ini pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun kepada LPI.

Terkait KEK, telah dibentuk empat KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan," ujar Menko Airlangga.

Adapun OSS telah diterbitkan sebanyak 379.051 sejak 4 Agustus sampai 31 Oktober 2021, yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan (satu persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Dalam perkara gugatan UU Cipta Kerja, MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

b. Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

c. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

d. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;

e. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Asp)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan