MerahPutih Nasional - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memastikan ongkos naik haji Indonesia pada 2015 ini lebih rendah dibanding Malaysia. Menurutnya, hal ini dimungkinkan setelah DPR bersama pemerintah melakukan efisiensi dan rasionalisasi terhadap semua komponen BPIH. Karena itu, katanya, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa ongkos haji Indonesia lebih mahal dari negara-negara tetangga.
"Saya tadi berkesempatan cari informasi mengenai ongkos haji negara-negara tetangga. Saya menemukan bahwa dua tahun terakhir ini, besaran ongkos haji di Malaysia adalah 9980 ringgit. Itu setara dengan 36.526.800 rupiah dengan kurs 3660 per ringgit. Sementara, BPIH telah ditetapkan sebesar USD 2717 atau setara dengan 33.962.000 rupiah. Artinya, ongkos haji Indonesia lebih murah 2.564.800 rupiah," kata Daulay melalui surat tertulisnya kepada merahputih.com, Sabtu (2/5).
Menurutnya, jika selama ini ongkos haji Malaysia dinilai paling murah di kawasan ini, tentu untuk tahun 2015 ongkos haji Indonesia dipastikan paling murah di antara negara-negara tetangga. Sebagai perbandingan, tahun lalu, ongkos haji paling murah di Singapura adalah USD6990 dan tertinggi USD13.650. Itu artinya sama dengan antara Rp67 juta sampai Rp131 juta. Sementara itu, kementerian agama Brunei Darussalam baru-baru ini telah menetapkan besaran ongkos haji antara 8000 - 15.000 Dollar Brunei. Itu artinya, tahun 2015 ini ongkos haji termurah di Brunei adalah Rp78.216.000 dan termahal adalah Rp146.655.000.
"Penetapan ongkos haji di Singapura dan Brunei berbeda dengan di Indonesia. Mungkin karena jemaahnya sedikit, penyelenggaraan haji tidak serumit di Indonesia. Penyelenggaraan haji di Singapura dikelola oleh MUIS (Majelis Ugama Islam Singapura), sementara di Brunei, dikelola oleh Kementerian Urusan Agama. Bedanya, penetapan ongkos haji diserahkan pada biro-biro perjalanan haji. Yang dikontrol adalah bahwa besaran ongkos haji tidak boleh lebih dari batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu, wajar jika ongkos hajinya berbeda-beda. Kira-kira kalau dibandingkan dengan Indonesia, BPIH Plus beda dengan BPIH Reguler," pungkasnya.
Lebih jauh, Daulay menambahkan bahwa pada 2016 mendatang, besaran BPIH bisa lebih diefisienkan lagi. Pasalnya, sesuai dengan amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji, tahun depan semestinya sudah terbentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Melalui badan ini, katanya, pengelolaan dan pemanfaatan dana haji bisa semakin maksimal dan terbuka. Badan ini diharapkan dapat berfungsi seperti lembaga Tabung Haji Malaysia. Kalau BPKH telah dibentuk, lembaga itu tentu memiliki kewenangan penuh mengelola keuangan haji.
"Termasuk di antaranya menginvestasikannya sehingga menambah manfaat bagi para jemaah haji. Tabung haji, prinsipnya juga begitu. Mereka menginvestasikan uang jemaah ke berbagai bidang, termasuk perbankan, perkebunan, perhotelan, dan sektor-sektor lain yang pasti mendatangkan keuntungan. Nah, keuntungannya itulah yang dibagi kepada jamaah. Setiap tahun, tabung haji membagi profitnya kepada para jemaah dengan mengurangi beban ongkos haji mereka. Ada juga manfaat-manfaat lain yang diperoleh, seperti untuk kegiatan dakwah, memakmurkan mesjid, pelatihan guru, dan lain-lain," katanya. (hur)
Baca Juga:
Ahok: Lokalisasi Prostitusi Tidak, Sertifikasi Pelacur Tidak, Korupsi Iya!
Alasan PBNU Usulkan Hari Santri Pada 22 Oktober
PBNU: Islam Tidak Toleransi Aksi Kekerasan
Asad Said Ali Nilai Keputusan Pemerintah Blokir Situs Islam Tepat