Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Rabu, 21 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ombudsman RI merampungkan pemeriksaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokh Najih mengungkapkan terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam proses TWK yang akan berimbas pada pemecatan 51 pegawai KPK pada November 2021.

Baca Juga

Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM TWK Pertengahan Bulan Ini

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, penetapan proses asesmen TWK.

Najih mengatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Pimpinan KPK Tolak Surat Keberatan Pegawai Tak Lolos TWK

"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan