Ombudsman Selidiki Dugaan Malaadminstrasi Polisi Saat Tangani Demo Hardiknas
Jumat, 28 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan Polda Metro Jaya ke Ombudsman Jakarta Raya, Kamis (27/5).
Laporan berupa dugaan malaadministrasi dan malprosedur saat penanganan aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Baca Juga
Demokrat Ingatkan Pemerintah Naikkan PPN Perlemah Daya Beli Masyarakat
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami berhak lakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dikakukan pelayanan publik, dalam hal ini Polda Metro Jaya adalah pemberi layanan publik dan penanganan aksi," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (27/5).
Nantinya, Ombudsman Jakarta Raya akan memastikan apakah benar telah terjadi tindakan maladminstrasi oleh polisi ketika membubarkan aksi unjuk rasa. Setidaknya, ada dua hal yang akan didalami, yakni penyalahgunaan prosedur dan dugaan tindakan yang tidak patut.
Merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi, telah terjadi kesepakatan antara massa aksi dan polisi soal jam bubar unjuk rasa. Namun, pada praktiknya, kepolisian malah melakukan pembubaran pada pukul 17.00 WIB bahkan disertai penangkapan terhadap 9 massa aksi.
"Dalam proses pembubaran dilakukan proses penangkapan," papar Teguh.

Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, pihak penyidik maupun pihak yang berwenang dalam pengendalian massa aksi akan dimintai keterangannya.
"Termasuk juga melakukan pemanggilan terhadap Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dan juga pihak yang berwenang dalam proses pengendalian massa aksi," tutup Teguh.
Fauzi selaku perwakilan YLBHI mengatakan, massa aksi telah mematuhi aturan hingga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tetapi, aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa bahkan disertai penangkapan terhadap empat buruh, empat mahasiswa, dan satu pelajar.
"Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa. Belum sesuai dengan waktunya. Kami jam 5 sudah dibubarkan," kata Fauzi.
Fauzi melanjutkan, kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi. Contoh kasusnya adalah tindak kekerasan yang dilakukan polisi laki-laki terhadap massa aksi perempuan.
Ada massa aksi yang dipiting/dicekik, yakni massa aksi perempuan oleh polisi laki-laki. Jadi ini sangat tidak sesuai dengan prosedur penanganan aksi.
"Seharusnya harus ada Polwan untuk menangani massa aksi perempuan," jelas Fauzi.
Tak sampai situ, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka terhadap 9 massa aksi yang ditangkap. Menurut Fauzi, pihaknya juga kesulitan dalam memberikam bantuan hukum karena tidal diberikan akses oleh polisi.
"Saat ini teman-teman masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor," beber Fauzi.
Ketua Umum Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyampaikan, penangkapan terhadap massa aksi tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Apalagi, pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. (Knu)
Baca Juga
Ricuh dan Langgar Prokes, Demo Bela Palestina di Solo Dibubarkan Polisi