Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Papua Layak Dipidana
Rabu, 28 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai, tindakan dua oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu mengarah pada tindakan arogan.
"Seharusnya dua oknum tersebut tersebut mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif," kata Suparji dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga
Kekerasan Anggota TNI ke Orang Papua Eksesif, Moeldoko: di Luar Standar
Suparji menilai bahwa menginjak kepala merupakan kategori penganiayaan. Maka, ia berpendapat dua oknum itu bisa dikenakan pasal pidana.
"Menginjak leher atau kepala bisa dikategorikan penganiayaan sebagaimana dkatur dalam pasal 351 KUHP. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi," imbuh pengajar di Universitas Al Azhar ini.
Ia menganggap, tindakan itu berlebihan karena seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan, terlebih pada masalah-masalah ringan.
"Apalagi ini menyangkut Papua yang sangat rentan isunya dimanfaatkan oknum tertentu," sambungnya.

Suparji juga mengapresiasi ketegasan Panglima TNI yang menegaskan dua oknum PM tersebut akan diberi hukuman. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.
Bahwa TNI merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai justru mendapat stigma buruk karena tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
"Membawa kasus itu ke ranah hukum sangat tepat," ucapnya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dan supaya ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif, perlu dilakukan penelusuran terhadap akar permasalahannya," pungkas Suparji.
Sebelumnya, beredar di media sosial video singkat yang menayangkan detik-detik dua pria berseragam aparat itu melakukan kekerasan terhadap warga di Papua.
Dalam video itu, dua orang aparat meringkus seorang warga Papua dengan cara tak bermoral. Belakangan diketahui pria yang dianiaya oleh oknum tersebut adalah penyandang disabilitas. (Knu)
Baca Juga
Dua Oknum Anggota Injak Kepala Warga di Papua, TNI AU Minta Maaf